Antrian Panjang Pembelian di Pom Bensin Pronojiwo

Antrian panjang terjadi di pom bensin Pronojiwo
Kabar Desa Nusantara | Lumajang - Pagi hari tepat pukul 08.11 wib pada Selasa (27/08) antrian panjang terjadi di pom bensin Pronojiwo karena bersamaan dengan masyarakat yang membeli bensin untuk dijual kembali, sehingga menjadikan antrian panjang baik kendaraan roda 4 juga roda 2, Rabu (28/08/2024).
Dalam kesempatan ini tim melihat langsung antrian bagi penjualan yang menggunakan sepeda dengan tengki yang sudah dimodif setelah menggisi kembali lagi ini dilakukan berulang -ulang kali, setelah mengantri mereka menyedot ditengki dengan selang dan ditaruh dijerigen yang sudah disiapkan, setelah itu mereka mengantri lagi untuk mendapatkan bbm pertalite lagi. Para petugas pom sudah tau tapi mereka sama sama berdiam diri apakah mereka ada main dengan tengkulak ini, yang jelas jelas sudah melanggar aturan dari perundang-undangan.
Dalam kesempatan ini tim media menemui pakar hukum pidana dan juga sebagai advokat, dalam kesempatan di sela sela perjalanannya ke Tempursari, Anton Sujatmiko,SH.MH mengatakan, bahwa bensin subsidi seharusnya diberikan pada konsumen atau masyarakat umum dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar (non subsidi), penjualan bensin subsidi pada tengkulak atau pihak yang tidak berhak dapat merugikan masyarakat dan bertentangan dengan tujuan program subsidi teraebut.
"Hal ini dianggap melanggar pasal 3 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomer 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang menyarakan bahwa setiap pelaku usaha dilarang menawarkan,menjual,atau memberikan barang atau jasa yang tidak layak konsumsi,tidak aman, tidak bermutu atau bersifat merugikan konsumen selain itu,hal tersebut juga dapat dianggap sebagai tindakan melanggar hukum, dan dapat ditindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini," tegasnya.
Editor :Ira Puspita