Pelanggaran Pantarlih di Lumajang: KPU Belum Ambil Keputusan

Ketua LBH Ansor Kabupaten Lumajang, Anton Sujatmiko,SH.MH
Kabar Desa Nusantara | Lumajang - Hingga kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang belum mengeluarkan keputusan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pantarlih. Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Lumajang, H. Amin Shobari, SH.MH, menyatakan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung.
"Saat ini kami masih melakukan tahapan-tahapan pemeriksaan. Dalam persidangan, fakta-fakta yang ada masih membutuhkan kajian dan penelitian lebih lanjut sehingga kami belum memberikan sanksi terhadap pelanggaran pantarlih tersebut," ujarnya.
Shobari menambahkan bahwa setelah kajian dan penelitian selesai, hasilnya akan dibawa dalam rapat pleno untuk menentukan keputusan dan sanksi apa yang akan diberikan. "Setelah melaksanakan kajian dan penelitian, hasilnya nanti akan dibawa dalam rapat pleno guna membuat keputusan tentang adanya pelanggaran terhadap pantarlih tersebut dan sanksi apa yang akan kita berikan nanti," jelasnya.
Dalam persidangan, terungkap bahwa salah satu anggota PPK Pasirian menjadi teradu dengan inisial NHB. Pengadu berasal dari Bawaslu, Panwascam, dan pihak terkait dari PPS Desa Nguter, yang berjumlah sekitar 12 orang. Menurut Shobari, NHB diduga melakukan pelanggaran dengan motif iseng, yakni membuat survei politik menggunakan Google Form untuk mengetahui kondisi politik di masyarakat Pasirian.
"Perintah itupun dilaksanakan oleh petugas PPS namun sebagian besar tidak menanyakan dianggap pertanyaan itu tabu, selanjutnya petugas langsung mengisi formulir dengan memberikan kode 4 dan 6. Teradu mengaku ini yang mereka lakukan dengan inisiatif sendiri, hingga sampai membuat Google Form di komputernya dan menyebarkannya kepada petugas coklit dan pantarlih karena iseng saja. Mereka dulunya adalah staf Panwascam dan sekarang menjadi PPK," beber Shobari.
KPU berjanji akan memproses pelanggaran tersebut dan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang terjadi. "Pihaknya akan memproses pelanggaran tersebut dan akan diberikan sanksi kode etik dan bisa diberhentikan, atau peringatan secara tertulis tergantung dari tingkat pelanggarannya," tambahnya.
Tim Kabar Desa Nusantara juga menemui dan mewawancarai Ketua LBH Ansor Kabupaten Lumajang, Anton Sujatmiko, SH.MH, di Polres Lumajang. Ia menegaskan bahwa rekomendasi dari Bawaslu sudah jelas mengenai pelanggaran kode etik yang terjadi.
"Rekomendasi Bawaslu sudah jelas bahwa ada pelanggaran kode etik, dan seharusnya KPU harus segera memecatnya yang sudah melanggar kode etik, bukan malah lama dan tidak ada keputusan sama sekali, sehingga netralitas penyelenggara KPU dipertanyakan," ungkap Anton. "Sebagai Ketua LBH Ansor Kabupaten Lumajang, kami akan bersikap tegas dan akan melaporkan KPU ke DKPP," tutupnya.
Proses pemeriksaan dan keputusan akhir dari KPU mengenai kasus ini masih dinantikan oleh berbagai pihak untuk memastikan netralitas dan integritas penyelenggara pemilu di Kabupaten Lumajang.
Editor :Ira Puspita