Penyelesaian Secara Restorative Justice di Polsek Pasirian

Kabar Desa Nusantara | Lumajang - Sehubungan dengan adanya Laporan Pengaduan LBH Anton Sujatmiko,SH .MH & partner pada (17/5/2024) yang terjadi di Dsn. Bulak Wareng Rt02/Rw 02 Ds. Sememu, Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang yang dilakukan oleh pihak ke II (dua), maka kedua belah pihak bersepakat dan menyatakan damai dengan pernyataan sbb:
1. Bahwa pihak ke II dua) Buasan sanggup meminta maaf kepada pihak pertama juma'ati atas perbuatannya yang telah dilakukan kepada pihak ke I (satu).
2. Pihak kedua Buasan sanggup untuk tidak mengulangi lagi perbuatanya yang sama menjual barang milik pihak pertama Juma'ati
3.Pihak kedua Buasan sanggup untuk tidak melakukan perbuatan ancaman terhadap pihak ke satu Juma'ati
4. Pihak kedua mengembalikan uang hasil penjualan sapi milik pihak pertama Juma'ati sebesar Rp. 9.400000,00 (sembilan juta empat ratus ribu rupiah)
5. Apabila pihak kedua menggulangi lagi perbuatannya yang melanggar hukum maka sanggup untuk dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan ini para pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan perkara ini diluar jalur hukum atau secara kekeluargaan (Restorative justice di Polsek Pasirian dengan ketentuan yang sudah disepakati, Selasa (28/05/2024).
Dalam pendampingannya, kuasa hukum Juma'ati, Anton Sujatmiko ,SH.MH mengucapkan terima kasih kepada Kanit Polsek Pasirian Aiptu Agung.Santoso,SH yang telah memfasilitasi kedua belah pihak dalam penyelesaian restorative justice sehingga tidak sampai kejalur yang lebih tinggi.
Dalam kesempatan ini ditemui di Polsek Pasirian, Juma'ati mengatakan kepada tim Kabar Desa Nusantara, bahwa ia mengucapkan banyak terima kasih kepada kuasa hukumnya Anton Sujatmiko, SH. MH yang sudah membantu tanpa pamrih dan tidak dipungut biaya sepeserpun.
"Dan mereka sangat peduli sekali kepada orang -orang yang memang tidak punya biaya seperti saya cukup dengan menggunakan SKTM saja," pungkasnya.
Editor :Ira Puspita