Sidang Tuntutan Perkara Tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur di Lumajang

Anton Sujatmiko,SH. MH selaku kuasa hukum korban
Kabar Desa Nusantara | Lumajang - Sidang tuntutan terdakwa Kasiyo binti Kasdi, tentang perbuatan melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur karena melakukan perbuatan yang tidak terpuji kepada tetangganya sendiri, Rabu (14/5/2024).
Dalam kesempatan ini Kasiyo binti Kasdi benar benar telah mengakui perbuatannya dalam keterangan saksi korban dalam fakta fakta persidangan mengatakan. Bahwa terdakwa Kasiyo binti Kasdi bahwa telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Sehingga dalam perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam pidana pasal 82 ayat(1) no pasal76E UURI no .23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UURI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan perubahan kedua dengan UURIno.17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Republik Indonesia no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dalam agenda tuntutan jaksa penuntut umum pengadilan Negeri Lumajang cok Satrya Aditya,SH telah membacakan tuntutan menyatakan terdakwa Kasiyo bin Kasdi (alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan,memaksa,melakukan tipu muslihat ,melakukan serangkaian kebohongan ,atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaiana dakwaan penuntut umum menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kasiyo bin Kasdi (alm) dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas tahun) dan dengan membayar denda Rp 1000.000.000 (satu milyar rupiah) subsider 6 (enam bulan kurungan).
Dalam kesempatan ini ditemui tim Kabar Desa Nusantara, kuasa hukum korban Anton Sujatmiko, SH MH mengatakan, "Dengan telah di bacakannya tuntutan pidana penjara 13 tahun dan denda 1 Milyar, kami berharap majelis hakim juga memutuskan dan menjatuhkan putusan yang sama seperti jaksa penuntut umum," pungkasnya.
Editor :Sunarto