Mixer Mushola di Desa Tukum Kidul Lumajang Raib diambil Maling
Foto Musholah yang telah kehilangan sebuah mixser yang berada di dusun Tukum Desa Tukum Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang
Lumajang, Kabar Desa Sigapnews.co.id - Pada Selasa (08/03/2024), sebuah kejadian pecurian terjadi di musholla yang berada di dusun Tukum Kidul RW 34/RW 12, Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang. Mixer di musholla tersebut raib dicuri oleh maling saat cuaca hujan gerimis pada sore hari, yang membuat warga enggan pergi ke musholla.
Setelah kejadian, tim media melakukan klarifikasi kepada Syafianik, yang rumahnya dekat dengan musholla. Syafianik membenarkan bahwa musholla memang kemalingan sebuah mixer pada sore hari saat cuaca hujan gerimis.
"Sebelum kejadian, saya melihat ada orang yang duduk di musholla dengan membawa sepeda motor Scoopy coklat. Di sepeda motor tersebut terdapat pisang, dan mereka masuk ke musholla. Saya kira mereka ingin sholat, sehingga saya biarkan dan pergi ke rumah tetangga untuk acara kundangan genduten. Saya tidak memikirkan bahwa mereka berniat jahat, mencuri mixer di musholla. Salah satu tetangga yang melihat kejadian menyampaikan bahwa ada orang masuk, mungkin pencuri. Setelah pulang dari kundangan, tetangga menyampaikan bahwa saat adzan magrib, suara adzan tidak terdengar. Setelah diperiksa, ternyata mixer musholla telah hilang, dicuri oleh maling," jelas Syafianik.
Dengan kejadian tersebut, jelas bahwa perbuatan mencuri, terutama barang milik musholla, akan mendapatkan hukuman dari Allah. Orang yang dengan sengaja mencuri barang bukan miliknya, apalagi itu barang milik musholla, pasti akan terkena azab dan disesatkan hidupnya oleh Allah. Insyaallah, mereka akan segera mendapat hidayah dari Allah. Sesuai dengan undang-undang, jika pelaku tertangkap, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 362/363, diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun. (Yakuza)
Editor :Sunarto