Sidang Perdana Perkara No.42/Pid sus/2024/PN LMJ Tentang Perlindungan Anak Dibawah Umur

Kuasa hukum korban bersama dengan orang tua korban
KABAR DESA NUSANTARA | LUMAJANG - Tim advokad Anton Sujatmiko SH.MH bersama korban pelecehan seksual dan juga ikut serta Ayah (Edi Muktar) dan Ibunda (Indah Rista Lestari) ikut juga mendampingi K (inisial) sang putri semata wayangnya dalam mencari keadilan demi sang buah hatinya, Kamis (25/4/2024).
Sebelumnya mereka sangat sedih lantaran belum menemukan pendampingan untuk anak semata wayangnya itu. Namun tak lama kemudian mereka mendapat informasi dan langsung mencari keberadaan Advokat Anton Sujatiko,SH.MH, melalui sambungan telepon mereka ingin bertemu dan disarankan untuk ke kantornya.
Sesampainya di kantor mereka bertemu langsung dan menceritakan kronologi permasalahannya, bahwa sang buah hati yang masih berumur 6 tahun telah dilecehkan oleh Kasiyo bin Kasdi yang juga sama -sama tetangga korban.
Dalam kesempatan ini, tim menemui Anton Sujatmiko, SH.MH dan korban, ia mengatakan bahwa, "Hari ini Kamis (25/4/2024) pagi ini sidang perdana dengan nomor perkara no.42/Pid.sus/2024/PN LMJ tentang perlindungan anak, mudah-mudahan pak hakim bisa memberikan putusan yang sesuai dengan harapan advokad dan orang tua korban," pungkasnya.
Editor :Ira Puspita