Peran Mahasiswa STIH Lumajang Dalam Memplementasikan Hukum Peradilan

Peran Mahasiswa STIH Lumajang Dalam Memplementasikan Hukum Peradilan
Lumajang, Kabar Desa Sigapnews.co.id - Study bareng bersama grup mahasiswa STIH Jendral Sudirman Lumajang bersama jaksa ahli muda Kejaksaan Lumajang Peran mahasiswa hukum STIH jendral sudirman dalam mengimplementasikan praktek peradilan, (05/05/2024).
Dalam kesempatan study bareng bersama gruep mahasiswa STIH jendral Sudirman Lumajang hadir pula bersama jaksa Ahli Muda kejaksaan Lumajang R. Ibrahim,SH..,MH . Dan juga bersama Dosen Matkul ,Anton Sujatmiko,SH..,MH dimulai pukul 16.30 hingga sampai pukul 17.45 wib Kamis,2 mei 2024
Dalam kesempatan ini mereka banyak menceritakan tentang pengalaman mereka dalam bidang jaksa mulai dari mamere hingga sampai kembali lagi kelumajang ,mereka pun juga pernah menjadi jaksa tipikor,dalam hal study bareng bersama mahasiswa STIH jendral Sudirman dikabupaten Lumajang, memberikan contoh tentang perkara 363 dan365 (pencurian dengan pemberatan) atau juga disebut. "gequalifceerde diefstl" yang bisa diartikan perbuatan pencurian yang mempunyai unsur -unsur dari perbuatan pencurian didalam bentuk pokoknya, dan ditambah dengan unsur yang lain,sehingga ancamannya hukumannya menjadi diperberat .mereka menyebutkan berapa la mereka harus ditahan dalam perkara ini bisa dikenakan 7 tahun hingga 9 tahun dalam Kitab Undang-Undang hukum pidana(KUHPidana) dan boleh disiapkan advokat ,dan juga mereka memberikan pertanyaan pada mahasiswa tentang bagaimana perbedaan jaksa dan penuntut umum ,dan sedikit sekali mahasiswa yang memberikan jawaban hari Riyanto,semester VI
menjawab pertanyaan tersebut ,jaksa yaitu jaksa memiliki peran lebih luas yang mencakup penuntutan ,pelaksanaan putusan,pengawasan dan penyelidikan,kalau "jaksa penuntut umum " yaitu fokus pada tahap penuntutan dimuka hakim dan tindakan terkait sesuai tugasnya.
Diwawancarai media Anton Sujatmiko,SH.MH sebagai dosen Matkul mengatakan "bahwa dengan hadirnya study grup bersama jaksa muda dan mahasiswa di STIH jendral sudirman ini sesuai apa yang mereka ajarkan dalam praktek persidangan semu itu,maka akan menjadikan bekal mahasiswa dalam suatu persidangan ,sehingga mereka nanti bisa menggetrapkan didalam persidangan nanti apabila mahasiswa sudah menjadikan seorang jaksa atau seorang advokad "pangkas
Dalam kesempatan ini mereka banyak menceritakan tentang pengalaman mereka dalam bidang jaksa mulai dari mamere hingga sampai kembali lagi kelumajang ,mereka pun juga pernah menjadi jaksa tipikor,dalam hal study bareng bersama mahasiswa STIH jendral Sudirman kabupaten Lumajang, memberikan contoh tentang perkara 363 dan365 (pencurian dengan pemberatan) atau juga disebut. "gequalifceerde diefstl" yang bisa diartikan perbuatan pencurian yang mempunyai unsur -unsur dari perbuatan pencurian didalam bentuk pokoknya, dan ditambah dengan unsur yang lain,sehingga ancamannya hukumannya menjadi diperberat .mereka menyebutkan berapa la mereka harus ditahan dalam perkara ini bisa dikenakan 7 tahun hingga 9 tahun dalam Kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHPidana) dan boleh disiapkan advokat ,dan juga mereka memberikan pertanyaan pada mahasiswa tentang bagaimana perbedaan jaksa dan penuntut umum ,dan sedikit sekali mahasiswa yang memberikan jawaban hari Riyanto,semester VI
menjawab pertanyaan tersebut ,jaksa yaitu jaksa memiliki peran lebih luas yang mencakup penuntutan ,pelaksanaan putusan,pengawasan dan penyelidikan,kalau "jaksa penuntut umum " yaitu fokus pada tahap penuntutan dimuka hakim dan tindakan terkait sesuai tugasnya.
Anton Sujatmiko,SH.MH sebagai dosen Matkul mengatakan bahwa dengan hadirnya study grup bersama jaksa muda dan mahasiswa di STIH jendral sudirman ini sesuai apa yang mereka ajarkan dalam praktek persidangan semu itu,maka akan menjadikan bekal mahasiswa dalam suatu persidangan ,sehingga mereka nanti bisa menggetrapkan didalam persidangan nanti apabila mahasiswa sudah menjadikan seorang jaksa atau seorang advokad "pangkas".(yakuza)
Editor :Sunarto
Source : Suryo