Tahap ke 2 Kasus Perkosaan Bergilir di Gucialit Lumajang Satu Pelaku Diduga Kabur

ADV Anton Sujatmiko,SH,MH Lumajang
LUMAJANG, SIGAPNEWS.CO.ID - Proses penanganan perkara kasus pemerkosaan dibawah umur digucialit kabupaten Lumajang ,terkendala karena salah satu terduga pelaku kabur, Rabu (3/7/24).
Dalam hal perkara pemberkasan kasus tersebut telah selesai dilaksanakan oleh sat reskrim Polres Lumajang, akan tetapi dalam perkara tersebut sampai saat ini masih belum bisa dilimpakan kekejaksaan negeri Lumajang.
Dalam kesempatan ini kabar Desa nusantara,menemui kuasa hukum dari korban pemerkosaan Anton Sujatmiko,SH.MH di POLRESTA SIDOARJO dalam mendampinggi perkara pidana lainnya mengatakan JIka pemberkasan kasus tersebut sudah selesai satu bulan yang lalu ,teparnya pada hari senen 3/6/2024 lalu. Dan sampai tertunda 2 hari dikarenakan jaksanya sedang dalam keadaan sakit .dan ketika penyerahan berkas tahap 2 ternyata salah satu dari pelaku tersebut dengan inisial EK masih belum bisa datang sampai saat ini dan perkara tersebut tidak bisa diproses di kejaksaan negeri Lumajang (03-07-2024)
Pada waktu itu pelaku beralasan sakit selama satu bulan dan tidak ada kejelasan sehingga pwrkara tersebut tidak bisa dilimpahkan walaupun berkasnya sudah P 21, dan kuasa hukum Anton Sujatmiko,SH.MH Menduka bahwa pelaku kabur padahal ini masih menjadi tanggung jawab dari penyidik Polres Lumajang, sehingga korban tidak mendapatkan rasa keadilan dari kasus yang menimpahnya.
Dengan menyinggapi kondisi seperti ini, maka kuasa hukum Korban akan berkoordinasi dan mendesak kepada penyidik agar segera menuntaskan perkara ini,dan apabila pelaku nanti tidak diketwmykanbmaka kuasa hukum korban akqn melayangkan surat kepada polres lumajang agar serius menindak lanjuti perkara ini, sehingga kasus ini menjadi berlarut_-larut dan menjadikan pertanyaan bagi masyarakat gucialit dan mereka merasa tidak percahya lagi kepada polisi," pangkasnya
(HR)
Editor :Ira Puspita
Source : Hari R