Study Grup Praktek Penyelesaian Kasus Pidana (PPK Pidana)

Kabar desa Nusantara | Lumajang - Tepat pada sore hari dilaksanakan study grup dengan kata lain dalam Matkul ppk pidana( praktek penyelesaian kasus pidana) pada sekolah tinggi ilmu Hukum Jendral Sudirman di kabupaten Lumajang Rabu, (12/6/2024).
Dalam kesempatan ini yang memberikan study grup ppk pidana yaitu saudari Lailatus Saidah ,SH MH mereka sebagai Advokad dan Penasehat Hukum dan juga didampingi Dosen sebagai Matkul PPK Pidana saudara Anton Sujatmiko, SH. MH.
Mereka memberikan paparan sebagai Advokad dan menceritakan pengalaman mereka sebagai Advokad dalam tindak pidana kepada para mahasiswa. Lailatul
Saidah,SH.MH juga menceritakan tentang perkara tindak pidana pada pasal 480 KUHP tentang pegawai bengkel yang kena dengan kasus tersebut, sehingga mereka selalu bahwa sebagai seorang hukum seharusnya teliti dengan suatu perkara baik pidana maupun perdata.
Dan dalam kesempatan ini Iswan Dwi Samsudin mahasiswa yang digabung antara kelas A dan B dan banyak sekali mahasiswa yang mengikuti mata kuliah ini dan sangat antusias sekali mendengarkan tentang paparan dari Lailatus Saidah,SH.MH sehingga mahasiswa mengerti tentang bagaimana cara mengatasi tentang bagaimana mereka beracara dalam kepolisian maupun di pengadilan baik tentang mediasi maupun RJ tentang pasal 170 tentang pengeroyokan,pasal 354 tentang penganiayaan dengan pemberatan dan pasal 351 tentang penganiayaan ringan.
Ditemui kabar desa Nusantara Dosen Matkul Anton Sujatmiko, SH.MH mengatakan, dengan adanya study grup sehingga para mahasiswa bisa mengerti tentang alur bagaimana tentang perjalanan kasus pidana maupun perdata.
"Daya Anton Sujatmiko ,SH.MH selalu menekankan kepada mahasiswa selalu banyak praktek dilapangan sehingga mereka bisa langsung mengerti tentang hal tersebut," pungkasnya.
Editor :Ira Puspita