Putusan Nomor 42 /Pid.Sus/2024/PN Lmj Tentang Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur

kuasa hukum korban di Pengadilan Negeri Lumajang setelah selesai sidang, Anton Sujatmiko,SH.MH.
Kabar Desa Nusantara | Lumajang - Menindak lanjuti tentang perbuatan cabul anak di bawah umur yang dilakukan tetangganya sendiri hari selasa sudah mendapatkan keputusan Sabtu, (19/7/2024).
Dalam kesampatan ini majelis Hakim pengadilan Negeri Lumajang memberikan putusan nomer42/Pid.Sus/2024/PN LMJ dalam rapat dan Musyawarah Majelis Hakim selasa tanggal 16/7/2024 memutuskan dan mengadili
1. Menyatakan terdakwa kasiyo bin kasdi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan densa sejumlah Rp 1.000.000.000,.00(saru milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada didalam tahanan
5. Menetapkan barang bukti berupa
-1 (satu) potong baju terusan warna kuning
- 1(satu) poting kaos dalam warna merah muda
- 1(saru) potong celana dalam warna kuning
- dimusnahkan
6.membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,.00 (lima rupiah)
Dalam persidangan terbuka untuk umum telah diputuskan pada tanggal 18/7/2024 di Pengadilan Negeri Lumajang oleh hakim Armansyah siregar,SH.M.H sebagai Hakim ketua, Faisal Ahsan.SH.MH dan Jusuf Alwi,SH. Sebagai hakim anggota, dan dibantu oleh Sri Agung Ningrum,SH sebagai panitera pengganti dan dihadiri oleh Cok Satrya Aditya ,SH sebagai jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Lumajang dibacakan dihadapan serta terdakwa didampingi penasehat hukumnya.
Dalam kesempatan ini, tim Kabar Desa Nusantara menemui kuasa hukum korban di Pengadilan Negeri Lumajang setelah selesai sidang, Anton Sujatmiko,SH.MH mengatakan, "Dalam persidangan cukup melelahkan, dan sekarang sudah mendapatkan hasilnya bahwa terdakwa sudah sesuai dengan perbuatannya dengan keputusan tersebut. Kami juga berterima kasih kepada majelis hakim beserta anggota ,panitera dan juga jaksa penuntut umum kami sangat puas dan senang dengan hasil tersebut" pungkasnya.
Editor :Ira Puspita