Perdamaian Korban dan Pelaku Laka Lantas Yang Terjadi di Lumajang

keluarga korban laka lantas Jumadi dan saudaranya juga didampinggi Pusat Study Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Jendral Sudirman (STIH) dan pelaku sesuai dengan perpol no.8 tahun 2021 tentang Restorative jaustice
Kabar desa nusantara | Lumajang - Siang hari panas sangat menyengat tubuh diruang laka lantas keluarga korban laka lantas Jumadi dan saudaranya juga didampinggi Pusat Study Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Jendral Sudirman (STIH) dan pelaku sesuai dengan perpol no.8 tahun 2021 tentang Restorative jaustice, Sabtu (3/8/2024).
Dalam kesempatan ini ayah korban laka lantas M. Hasan dan saudaranya juga didampingi Pusat Study Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jendral Sudirman (STIH) kuasa hukum korban bersama- sama unit 1 Hamdhu sebagai Danru unit 1 dan Kanit laka Yoyok satlantas Lumajang yang saat itu bertugas tengah menyelesaikan Restorstive justice sehingga ada titik temu antara keluarga korban dan Moh. Farid Efendi yang merupakan pelaku laka lantas yang terjadi di Tekung.
Hal ini karena lantaran sama- sama musibah, yang mana musibah tidak tau datangnya dan hanya Allah SWT yang mengetahui, manusia hanyalah bisa meminta dan memohon. Kejadian tersebut diharapkan bisa menjadikan pengingat agar selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dalam kesempatan ini pusat study hukum sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jendral Sudirman Lumajang, Anton Sujatmiko ,SH.MH mengatakan, "Dalam penyelesaian RJ kami selaku kuasa hukum korban sangat berterima kasih bisa tercapainya perdamaian antara pelaku Moh. Farid Efendi dan korban Moh. Hasan ALM /Jumadi juga saling memaafkan dan saling menyadari antar kedua belah pihak. Dan tidak ada tekanan dari pihak manapun dengan Restorarive justice tercapailah kata sepakat secara kekeluargaan dan tidak akan menuntut ke tingkat pengadilan. Alhamdullilah dalam restorative justice semuanya sudah menanda tanggani nota kesepakatan perdamaian tersebut dan diakhiri dengan berfoto bersama," pungkasnya.
Editor :Ira Puspita