Menyongsong Nomenklatur Kementerian ATR/BPN yang Baru Menjelang Pelantikan Presiden 2024/2029

Tatang H selaku Kasi Pengendalian Sengketa dan Perkara Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lumajang bersama dengan tim media
Kabar Desa Nusantara | Lumajang - Pagi sekali pegawai BPN Tatang H selaku Kasi Pengendalian Sengketa dan Perkara Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lumajang, Selasa (17/9/2024).
Dalam pelayanan pengendalian dan penanganan sengketa konflik perkara sengketa tanah, mereka sangat teliti dan bijaksana dalam menuntaskan permasalahan perkara dan penanganan sengketa karena mereka tidak berandai-andai dan tepat waktu.
Selain itu mereka juga sangat peduli sekali apabila ada permasalahan tentang tanah yang bermasalah, gerak cepat dan langsung menyelesaikan tanpa basa -basi, tetapi perlu diperhatikan dengan ketentuan -ketentuan tertentu yang harus dipahami oleh para pihak yang bersengketa.
Dalam kesempatan ini tim media menemui Tatang. H disela-sela kesibukannya dalam bekerja. Ia mengatakan, dalam sengketa ada beberapa tahap yang perlu diselesaikan, yakni gelar awal, analisa lapang, penelitian lapang, rapat koordinasi, hasil penelitian lapang, dan gelar akhir.
"Itulah beberapa hal yang harus diperhatikan bagi setiap penenganan sengketa dan permasalahan bagi masyarakat yang akan mengajukan penangganan sengketa, dan permasalahan sengketa terhadap BPN juga persyaratan harus lengkap dan dipastikan sudah lengkap," tegasnya.
Editor :Ira Puspita