Restorative Justice di Polsek Tempur Sari Berjalan Dengan Baik

Restorative Justice yang berlangsung di Polsek Tempursari, Lumajang.
Kabar Desa Nusantara | Lumajang - Dengan terasa sangat dingin di wilayah Tempur sari sore hari dilaksanakan RJ/mediasi berdasarkan perpol no 8tahun 2018 (tentang Restorative justice), Selasa (10/9/2024).
Dalam kesempatan ini kuasa hukum dari Subhan dari Tempur sari yakni Anton Sujatmiko, SH. MH bersama tim datang ke Polsek Tempur sari pukul 16.00 wib sampai pukul 20.30 wib dan ditemui oleh Kanit Aiptu Rusdi biasa dipanggil sehari- hari juga bersama Eko Adi juga didampingi Kepala desa Tempur Rejo Suliadi.
Mereka bersama-sama menyaksikan menandtangani surat pernyataan dalam penggembalian dana yang digunakan oleh saudara Eko Adi, dengan jaminan sebuah aset tanah yang tertuang dalam pernyataan, dan juga mereka membawa anaknya Eka Nabayu dan Dia Dewi dan istrinya Wati. Mereka semua datang guna menanda tangani surat pernyataan tersebut dengan catatan dua bulan mulai tanggal 10/9/24 sampai 10/11/24 dan juga sebagai saksi dalam surat pernyataan tersebut.
Dalam kesempatan ini tim media menemui Subhan dan kuasa hukumnya Anton Sujatmiko , SH .MH disela- sela kegiatannya. Ia mengatakan, dengan adanya RJ (restorative justice) yang dilakukan di Polsek berarti suatu permasalahan bisa diselesaikan dengan menggunakan cara musyawarah dan mufakat antara kedua belah pihak.
"Ini bisa menjadikan kita berfikir secara dewasa guna menyelesaikan suatu permasalahan dan ini sesuai dengan PERPOL no 8 tahun 2018 tentang RJ (restorative justice)," tegasnya.
Editor :Ira Puspita