Hari Minggu Alun-Alun Kota Lumajang Dipadati Masyarakat

Kabar Desa Nusantara | Lumajang - Pagi- pagi sekali mulai pukul 06.00 wib alun-alun Kota Lumajang dipadati masyarakt Lumajang yang mana terlihat banyak sekali jajanan atau makanan yang mereka jual dihari Minggu (1/9/2024).
Dalam kesempatan ini masyarakat sangat menikmati di dalam mereka menikmati liburan sambil melihat beberapa pedagang yamg menyediakan jajanan dan makanan tradisional, dimana saat ini juga masih dalam suasana Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79.
Pedagang yang berjualan jajanan sebanyak hampir 50 orang pedagang, dan sempat juga masih ada yang merayakan jalan sehat di tingkat RW. Disamping itu mereka sangat menikmati sekali sambil bersendau gurau bersama sanak keluarga dan teman-temannya.
Dalam kesempatan ini tim media menemui salah satu pedagang yang enggan disebut namanya, namun ia mengeluhkan terkait adanya retribusi.
"Kok masih ada penarikan retribusi dihari Minggu, kalau bisa tidak usah ditarik. Hari minggu ini kan car freeday sehingga kami meminta kepada pemerintah kabupaten Lumajang kalau bisa tidak usah ditarik retribusi," pungkasnya.
Dilihat dari peraturan daerah Kabupaten Lumajang nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah pada Bab 1 ketentuan umum bab 1 pasal 1 (8) berbunyi subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai pajak. Bab 1 Pasal 1(11) berbunyi subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang ,jasa,dan/atau perizinan, Bab 1 Pasal 1(12) berbunyi wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang Menurut peraturan perundang -undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran restribusi,termasuk pemungut retribusi tertentu ,dan didalam bab 1 ketentuan umum pada pasal 1 yang ada adalah retribusi pajak kendaraan, bea balik nama, pajak bumi dan banggunan bea perolehan hak atas tanah dan sebagainya.
Editor :Ira Puspita