Usai 15 Tahun Giarti Berjuang, BPN Kota Yogya Akhirnya Terbitkan Kembali SHM nya

KABARDESANUSANTARA | YOGYAKARTA - Giarti seorang warga Klitren Kota Yogyakarta akhirnya bisa bernafas lega usai penantian kurang lebih 15 tahun.
Berkat bantuan hukum awal dari seorang pengacara Chang Wendryanto, SH yang beroperasi di Pajeksan 54 Yogyakarta memberikan banyak masukkan prosedur dan tahapan agar Sertifikat Hak Milik Giarti bisa didapatkan kembali.
Ronald Suitela yang dikenal sebagai aktivis dan Dewan Penasehat dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Yogyakarta yang juga merupakan tetangga Giarti turut andil besar dalam proses panjang penerbitan kembali SHM Giarti.
Ronald yang aktif berkoordinasi dengan Ketua Watch Relation Of Corruption Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (WRC PAN RI DIY) K. Herman Setiawan terkait kasus yang membelit Giarti memaparkan kronologis kasus bermula dari rencana pembelian sebagian tanah (1/3 SHM) oleh tetangga Giarti selaku penjual. Tetangga Giarti selaku pembeli merayu dengan janji menanggung dan membantu menjalankan proses pecah SHM dan penjual tinggal terima jadi saja.
Tanpa rasa curiga saat menerima kembali hasil pecah SHMnya yang seharusnya seluas 2/3 SHM dari pemecahan, ternyata luasan yang tercantum tersisa 1/3 saja yang disebabkan pembeli memecah SHM menjadi 3 buah SHM dengan rincian 2 SHM atasanama Giarti dan 1 SHM nama pembeli sesuai yang dibayarkan pembeli. Pembeli dengan tipu dayanya hanya memberikan 1 SHM kepada penjual Giarti dan memindahkantangankan 1 SHM lain atas nama Giarti dengan cara menggadaikan sertifikat tersebut tanpa sepengetahuan penjual. Hal ini bisa terjadi dikarenakan keterbatasan ketidakpahaman penjual, sehingga diperalat oleh pihak pembeli yang masih tetangganya.
Usai kasus terbongkar pasca pemecahan SHM sekitar 15 tahun lalu, perjuanganpun dilakukan oleh Ronald dengan berkoordinasi dengan BPN Kota Yogya terkait tahapan tahapan yang harus dipenuhi demi pelaksanaan penerbitan kembali 1 SHM Giarti yang dilaporkan hilang oleh Giarti seiring dengan menghilangnya tetangganya selaku pembeli usai kasus terbongkar usai dicari oleh pihak yang menerima gadai SHMnya yang digelapkan.
Akhirnya BPN Kota Yogyakarta secara resmi menyerahkan penerbitan SHM Giarti dan diterima langsung oleh Giarti didampingi Ronald pada hari Senin, 12/08/2024 di kantor BPN Kota Yogyakarta jl. Kusuma Negara Yogya.
Editor :Ira Puspita