Terkait Dugaan Penyimpangan Pengelolaan TKD Kades Duet Terancam Dilaporkan

Foto: Kantor Desa Duwet Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang Jawa Timur
Malang, Kabar Desa Sigapnews.co.id - Berdasarkan Permendagri nomor 1 tahun 2016 sebagai dasar utama peraturan terkait pengelolaan aset desa termasuk salah satunya berupa tanah kas desa (TKD), termasuk ketentuan pasal 15 ayat 4 mengenai peraturan Bupati Malang no 24 tentang pengelolaan aset desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan bupati malang nomor 171 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan bupati malang no 24 tahun 2016 terkait pengelolaan aset desa, Kamis (21/02/2024).
Mengenai Peraturan Bupati Malang nomor 194 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Bupati Malang nomor 24 tahun 2016 terkait pengelolaan aset desa. Sementara hasil pendapatan yang bersumber dari tanah kas desa atau TKD yang jelas kegunaan utama adalah untuk kesejahteraan desa dan diperuntukan sebagai tambahan tunjangan kepala desa, tambahan tunjangan sekdes dan perangkat desa.intinya Wajib diberikan kepada penerima sesuai dengan haknya.
TKD Desa Duwet seluas 2,5 hektar, sejak kepemimpinan kades sebelumnya hingga saat ini, diduga dimanfaatkan secara pribadi oleh kepala desa tanpa mempertimbangkan hak tunjangan perangkat desanya. Hal ini kontras dengan ketentuan bahwa hasil dari TKD seharusnya masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), termasuk nilai sewa untuk aset desa yang harus menggunakan nilai wajar berdasarkan hasil penilaian tim.
Tim penilaian tersebut, yang dipimpin oleh Sekretaris desa sebagai ketua, BPD sebagai wakil ketua, anggota dari unsur perangkat desa, unsur BPD, unsur Lembaga Kemasyarakatan desa, dan unsur masyarakat, harus melibatkan penilai pemerintah, penilai publik, atau perangkat daerah. Hasil penilaian kemudian dibahas dalam musyawarah desa dan ditetapkan dengan keputusan kepala desa.
Namun, saat diwawancarai oleh awak media, kepala desa Duwet (Titik) menyatakan bahwa berita acara terkait TKD merupakan rahasia desa yang tidak boleh diketahui oleh siapa pun selain masyarakat desa.
"Mengenai semua berita acara terkait TKD, siapapun tidak boleh tahu karena ini merupakan rahasia desa. Dan untuk pendapatan yang masuk di PAD dari hasil sewa ada yang mencapai 14 juta, ada yang laku 5 juta dan ada yang laku 2 juta, pertahun. Kalau mau dilaporkan, silahkan," jelas Kepala Desa Duwet.
Keterangan ini disesalkan oleh Mustakim, anggota LP-KPK Komda Jatim, sebagai sosial kontrol. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, terutama terkait pengelolaan aset desa, tidak boleh ada rahasia.
"Untuk itu kami selaku anggota Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Komisi Daerah Jawa Timur sesuai dengan tupoksi kami sebagai sosial kontrol akan segera melakukan upaya hukum dengan tindakan membuat laporan baik itu ke pihak inspektorat maupun Kajaksaan," tandasnya.
Bersambung..
Editor :Ira Puspita