Kelanjutan Proses Pendampingan Perkara Hukum Perlindungan Anak Dibawah Umur

Foto Anton Sujatmiko,SH,MH Kelanjutan Dari Proses Pendampingan perkara Hukum Perlindungan Anak Dibawah Umur
Lumajang, Kabar Desa Sigapnews.co.id - Rabu (21/2/2024) pukul 10.35 WIB, Tim berangkat bersama advokat Anton Sujatmiko,SH.MH mengunjungi Kurniawan Budi santoso selaku Klien dalam pendampingan korban putrinya yang bernama Willy indah kurniawati dusun Sidodadi RT 01/WR 05 Desa Kertowonoke kecamatan Gucialit kabupaten Lumajang, tentang undang undang no..23 tahun 2002 (tentang perlindungan anak)
Anton Sujatmiko menjelaskan kepada keluarga korban Kurniawan Budi Santoso mengenai terkait perkembangan berkas P 19 dalam arti bahwa (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) dan P 21 dalam arti (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap) di Kejaksaan Negeri kabupaten Lumajang, dalam silaturohmi tim bersama keluarga korban sambil menikmati hidangan makan durian serta minum kopi dan bersendau gurua bersama Kurniawan Budi Santosa. Mereka sangat gembira atas kedatangan tim dan sangat berterima kasih atas silatuhrahmi ini bisa menyambung tali persaudaraan sehingga menjadikan keluarga bertambah akrab.
Ditemui media Kabar Desa Sigapnews.co.id, Kurniawan Budi Santoso mengatakan bahwa ia sangat seneng atas kunjungan ini karena katanya siapa lagi yang akan membelanya selama ini tidak ada yang datang kecuali Anton Sujatmiko,SH MH.
"Hingga Kepala Desa pun juga datang tapi tidak menanyakan dimana anaknya ,sehingga dengan adanya kita berkunjung. Kerumahnya Mala mereka sangat seneng karena bapak Anton Sujatmiko, SH.MH selalu menanyakan sehat putrimu inilah yang menjadikan bapak Kurniawan Budi santoso sangat terharu dan senang sambil matanya berkaca kaca selayaknya mau menangis karena terharunya tim ini datang kekediaman mereka yang sangat indah dengan pemandangan karena tempat tinggalnya didataran yang cukup tinggi," pungkasnya.
(Yakuza)
Editor :Ira Puspita