Deal WRC PAN RI DIY Pecahkan Polemik Sengketa Tanah Waris

KABARDESANUSANTARA | YOGYAKARTA - Watch Relation Of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (WRC PAN RI DIY) lembaga semi profesional pemerhati korupsi dan pengawasan aset negara selain berkonsentrasi pada bidang kerjanya, banyak bidang sosial masyarakat yang masuk sebagai aduan dan ditindaklanjuti untuk diselesaikan sebagai bentuk kepedulian WRC PAN RI DIY atas berbagai problematika yang ada di masyarakat.
Mediasi penyelesaian kasus sengketa terkait SHM di warga RW.02 Miliran Muja Muju Umbulharjo Kota Yogyakarta yang diinisiasi dari WRC PAN RI DIY ditanggapi baik oleh Pemerintah Kelurahan Muja Muju beserta Tokoh Masyarakat terdiri dari LPMK Muja Muju, Ketua Kampung, Ketua RW dan Ketua RT setempat beserta Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Muja Muju yang sepakat memberikan fasilitasi gedung pertemuan lantai 2 Kelurahan Muja Muju Jl. Balirejo No.31, Muja Muju, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta sebagai lokasi berlangsungnya mediasi antara pihak warga yang berperkara terkait hak waris lahan keluarga dimana agenda mediasi berlangsung Rabu, 26/06/2024.
Lurah Muja Muju Aris Sukrisna, A. Md dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Muja Muju Agus Dono menyambut baik adanya mediasi kewilayahan dalam menyelesaikan konflik yang ada di wilayahnya dengan mengutamakan rembug kekeluargaan secara musyarah untuk mufakat sehingga hubungan antar keluarga tetap terjaga dan tidak terpecah akibat warisan dari orangtua.
Di forum mediasi tim hukum WRC Adi Utomo, SH berhasil memberikan masukan dan pengertian kepada kedua belah pihak keluarga yang berperkara atas hak dan kewajiban sebagai ahli waris, sehingga (EP) sebagai pihak yang berperkara dengan pihak keluarga yang memberi kuasa kepada WRC bisa secara legowo menerima kesepakatan yang diwacanakan dalam forum mediasi hasil negosiasi kedua belah pihak keluarga.
Untuk selanjutnya kesepakatan oleh tim hukum WRC dibuatkan surat kesepakatan bersama bermeterai dan ditandatangi semua pihak keluarga besar yang hadir di mediasi dengan disaksikan oleh perangkat pemerintahan kelurahan Muja Muju, Tomas Muja Muju dan tentunya dari WRC PAN RI DIY.
K. Herman Setiawan selaku koordinator wilayah WRC PAN RI DIY menyambut baik terselesaikannya mediasi dengan baik dan berharap kedua belah pihak yang berperkara bisa menjalankan kesepakatan yang telah ditandatangani agar tidak timbul kembali perkara hukum kembali.
Untuk masyarakat DIY yang memiliki persoalan terkait konflik sosial masyarakat maupun dengan dinas dan instansi baik swasta maupun pemerintah bisa melakukaan aduan ke WRC PAN RI DIY yang berlokasi di Jl. Bngirejo TR.2/646 RT.39 RW.11 Karangwaru Tegalrejo Yogyakarta 55241 atau WA. 0851 7960 5758
Editor :Ira Puspita