Kantor Desa Rejosari kibarkan Bendera Merah Putih Dalam Keadaan Robek dan Kusam

Foto Kantor Desa Rejosari Kecamatan Bantur Kabupaten Malang Saat kibarkan Bendera dalam keadaan Robek dan Kusam
Malang Kabar Desa Sigap News.co.id,- Kantor kepala desa Rejosari kecamatan Bantur kabupaten Malang, biarkan sang saka merah putih dalam keadaan Robek dan kusam berkibar di kantornya hal ini diketahui oleh awak media.pada hari Rabu pagi jam 9'29 wib tanggal (26/6/2024)
Pada saat awak media melintas dijalan raya Desa Rejosari kecamatan Bantur terlihat oleh tim awak media bahwa di depan kantor Kepala desa Rejosari terlihat bendera merah putih berkibar namun sangat disayangkan bendera merah putih dalam keadaan Robek ,kusam dan lusuh.
Bendera dan bahasa Indonesia serta lagu kebangsaan Indonesia raya adalah martabat bangsa Indonesia dan tertuang dalam undang undang negara Republik Indonesia tahun 1945 didalam undang undang dasar tahun 1945 dikatakan bahwa bendera dalam bab XV bendera bahasa dan lagu kebangsaan Indonesia adalah marwah serta kehormatan bangsa Indonesia ada pada lambang negara yaitu bendera merah putih.
Didalam pasal 35 dan 36A barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek dan kusam dikenakan denda sebesar Rp 100 juta rupiah , bukan tidak ada alasan jika undang undang tersebut di tuangkan sebagai aturan aturan yang harus ditaati oleh segenap masyarakat Indonesia,
Tentu agar seluruh bangsa Indonesia dapat menghormati nilai nilai perjuangan bangsa Indonesia, betapa susah payahnya para pejuang bangsa Indonesia dahulu berjuang demi kemerdekaan bangsa Indonesia dengan mengorbankan jiwa raga serta pertumpahan darah.
Dan juga dituangkan dalam , Pasal 234 RKUHP menyebutkan,
"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."
Lalu, Pasal 235 RKUHP menyebutkan,
"Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang; a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau d. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara."
Namun tidak dengan kepala desa Rejosari beserta seluruh pegawai desa apakah mereka lupa dan dengan sengaja membiarkan bendera robek rusak dan kusam tetap berkibar.
Saat awak media mau mengkonfirmasi kepada kepala desa Rejosari tetapi kepala desa tidak berada dikantor dan kemudian awak media mencoba menghubungi kepala desa tersebut alih alih ada jawaban dan sampai berita ini diterbitkan tidak ada jawaban terkait dan kenapa dibiarkan berkibar bendera merah putih dalam keadaan robek dan pudar
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Camat Bantur (Bayu Jatmiko) menjelaskan bahwa, itu sama seperti kantor kecamatan Bantur, yang ditempati atau dijadikan ampiran warga ODGJ.
" di Balai Desa Rejosari dijadikan tempat ampiran orang ODGJ Bu Sulastri (warga Gedangan). Bu Lastri dikenal oleh warga sekitaran Rejosari dan bisa dikonfirmasi. Beliau sering nimbrung saat acara rapat² penting entah berteriak-teriak atau minta kue, atau terkadang memporak-porandakan barang² di balai desa baik di depan atau di dapur kadang barangnya diambil, atau bahkan menurunkan bendera merah putih. Atau diganti sendiri seadanya (pernah kain bekas diikat)," ujar Bayu Jatmiko (27/6/24).
Dilain kesempatan, saat dikonfirmasi via WhatsApp, SEKDA kabupaten Malang menyayangkan dengan adanya kejadian tersebut.
"Seharusnya hal seperti ini tidak boleh terjadi, karena meyangkut Lambang-lambang Negara/ Bendera Nasional. Kami akan mengingatkan/ tegur Perangkat Desa yang bersangkutan melalui Camat setempat. Maturnuwum diingatkan Mas," kata SEKDA
Hingga berita ini ditayangkan, Kades Rejosari (Juri) saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai permasalahan tersebut lebih memilih bungkam enggan memberikan tanggapan maupun komentar.
(DS)
Editor :Ira Puspita