Kades Kedungrejo Diduga Lakukan Pungli Terkait Hasil Parkir Pasar Sayur

Foto: Parkiran Pasar Sayur Desa Kedungrejo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang
Malang, Kabar Desa Sigapnews.co.id - Lagi-lagi kontribusi dari hasil pendapatan parkir pasar sayur Desa Kedungrejo kecamatan pakis kab Malang saat ini ramai jadi gunjingan beberapa warga setempat.
Berdasarkan keterangan dari beberapa sumber yang namanya enggan disebutkan, juga hasil klarifikasi dengan bendahara Desa Kedungrejo, Saat ini Pemerintah desa Kedungrejo yang dipimpinnya oleh kepala desa (Betri Indriati) mendapatkan pemasukan dari hasil parkir setiap bulan kurang lebih Dua juta rupiah perbulanya yang diterima secara langsung oleh kepala desa dan di serahkan ke pihak bendahara.
Namun untuk apa kegunaan dari penghasilan tersebut, diduga sampai saat ini tidak jelas keperuntukanya. Kamis (27/06/2024).
Dengan adanya informasi tersebut, ketua Asosiasi wartawan profesional Indonesia (AWPI) DPC Kab Malang Bersama Anggota Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan yang biasa digunakan singkat Dengan nama (LP-KPK KOMDA JATIM) Mencoba melakukan klarifikasi ke Kantor desa Kedungrejo, Namun Kepala Desa sendiri Saat itu Tidak ada di tempat yang Ahirnya awak media bersama anggota lp-kp hanya di temui oleh bendahara desa (Rofiudin). Dari hasil penyampaian dan keterangan bendahara Desa, terkesan ada beberapa hal yang diduga sengaja dia Ttutup-tutupi.
"Terkait pemasukan retribusi dari pasar sayur, sepengetahuan saya Rp sekitar 2 juta rupiah pak, Dan itu dimasukan ke PAD. untuk berita acara sendiri tidak ada, tapi untuk kegunaannya, kita untuk kegiatan sosial kemasyarakatan. contoh kegiatan paud, kegiatan pos gisi dari kabupaten yang tidak ada anggaranya dari dana Desa kegiatan balita balita yang dari PNT ,untuk kebutuhan darurat termasuk nambal nambal jalan desa yang rusak berlubang sebab warga protes, kalau kerjasama dengan Dishup saya tidak tau, untuk yang menerima setoran dari paguyuban pasar diterima langsung oleh kepala desa dan diberitahukan ke saya selaku bendahara," terang bendahara Desa tersebut.
"Selanjutnya kegiatan PMT itu tidak ada perencanaan sehingga di ambilkan dari PAD terus memberi makanan kepada anak yang tidak mampu selama 12 hari juga tidak ada perencanaan diambilkan dari PAD," papar Rofiudin.
Dengan adanya penjelasan dari bendahara desa tersebut, (Didik Suryanto) selaku Anggota Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Cukup menyayangkan hal diatas. Pasalnya, untuk kebutuhan pembangunan serta kebutuhan masyarakat termasuk untuk kebutuhan Anak paud dan lain sebagainya menurut D Suryanto sudah dikafer langsung oleh pemerintah berupa Anggaran dari Dana Desa/DD.
Apalagi mengenai pemanfaatan dari hasil parkir pasar sayur yang menurutnya lumayan besar, kenapa tidak ada laporan maupun berita acara yang seharusnya wajib di buat untuk Surat pertanggung jawaban setiap Ahir tahunya ke inspektorat, padahal sebelumnya pemerintah Desa Kedungrejo sendiri juga pernah terjadi persoalan serupa terkait pemanfaatan dari hasil parkir pasar sayur yang diduga telah diselewengkan oleh pemerintah yang lama sebelum Betri Indriati menjabat, hingga persoalan tersebut berujung sampai ke jalur hukum.
"Sesuai dengan tupoksi kami, selaku sebagai sosial kontrol dari LP-KPK cukup menyayangkan adanya tata kelola administrasi yang tidak jelas seperti yang terjadi di Desa Kedungrejo, terkait kegiatan di desa yang berkaitan dengan urusan pemerintahan sudah ada anggarannya masing masing, termasuk kegiatan, perbaikan jalan desa, paud, Serta kegiatan posyandu, juga kesehatan balita, ditambah dengan memberi makan anak anak tidak mampu dan stanting itu semua Sebenarnya sudah di kafer oleh pemerintah melalui Dana Desa.
Kalo memang anggaran tersebut diambilkan dari PAD yang bersumber dari hasil parkiran pasar sayur, seharusnya semua itu ada semacam berita acara ataupun SPJ nya," tegas D Suryanto ke awak media.
"Saya juga menduga, dari hasil parkir pasar sayur tersebut, ada suatu keuntungan yang diraup secara pribadi oleh salah satu oknum pejabat Desa, sebab Dana dari hasil parkir pasar sayur langsung diterima langsung oleh kepala Desa. Untuk itu kami sebagai lembaga sosial kontrol akan segera berkirim surat ke inspektorat maupun ke kejaksan secara langsung dengan tujuan supaya pihaknya segera melakukan tindakan penyelidikan, bila mana terbukti ada penyelewengan yang dilakukan oleh pemDes (kepala Desa) Kedungrejo, pihak APH sendiri agar bertindak tegas dalam memberi sanksi hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku," ucapnya.
(NRT)
Source : NRT