Diduga Pungli PTSL Desa Balesari Warga Ditarik 700 ribu, Langgar Aturan SKB Tiga Menteri

Diduga Pungli PTSL Desa Balesari Warga di Tarik 700 ribu,Langgar Aturan SKB Tiga Menteri
Malang, Sigapnews.co.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Nusron Wahid menegaskan bahwa Kepala Desa atau Panitia yang memungut biaya diluar ketentuan resmi akan dikenakan sanksi hukum, bahkan jika uang hasil pungli telah dikembalikan ke warga.
Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Langsung (PTSL) bertujuan untuk membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah dengan biaya yang terjangkau. Pemerintah telah menetapkan biaya maksimal yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri ATR, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa dan PDTT.
Adapun biaya maksimal yang diperbolehkan berdasarkan wilayah adalah sebagai berikut:
1.Jawa dan Bali Rp.150.000
2.Sumatera dan Kepulauan Riau Rp.200.000
3.Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua Rp.250.000
4.Wilayah pedalaman yang sulit dijangkau Rp.450.000. Aturan ini telah berlangsung sejak Tahun 2016.
Diduga Program PTSL di Desa Balesari, Kecamatan Ngajum tabrak SKB Tiga Menteri, meskipun sudah jelas aturan yang mengatur mengenai biaya maksimal yang diperbolehkan, namun masih tetap saja melalui Panitia PTSL di Desa Balesari, warga dikenakan biaya dengan total sebesar Rp.700.000 per bidang dengan total 1600 bidang, (700.000X1600) kurang lebih Rp.1.120.000.000 (Satu Milyar Seratus Dua Puluh Juta Rupiah). Waow, tak terbayangkan berapa nominal uang hasil dugaan pungli PTSL yang terkumpul, patut dipertanyakan kemana saja dan siapa saja yang menikmati aliran uang tersebut?!.
Informasi yang terhimpun Awak media berdasarkan pengakuan beberapa warga Desa Balesari bahwa Panitia PTSL diduga melakukan pungutan Rp.700.000 per bidang dengan keseluruhan 1600 bidang. Warga menyebut untuk pembayarannya dilakukan secara bertahap (2 kali) belum lagi warga diminta untuk membantu konsumsi saat pengukuran bidang, dan anehnya kwitansi pembayaran yang diberikan oleh Panitia PTSL ke warga, ditarik kembali saat warga mengambil sertifikat yang sudah jadi.
Kepada Awak media, (S) warga Desa Balesari yang enggan dipublikasikan identitasnya mengatakan, Saya bayar total Rp.700.000 ke Panitia PTSL untuk pendaftaran satu bidang mas, bayarnya ke Panitia. Untuk pembayarannya dilakukan dengan secara 2x hingga lunas. Selain itu, ada biaya tambahan waktu pengukuran untuk konsumsi petugasnya.
"Saya ditarik Rp.700.000 oleh Panitia PTSL mas waktu itu, untuk sertifikat sudah jadi pada tahap pertama dan sudah saya ambil di Kantor Desa Balesari. Anehnya mas, kwitansi pembayaran dari Panitia PTSL ditarik kembali waktu pengambilan sertifikat sudah jadi," ungkap (S) saat ditemui di kediamannya, Selasa (4/2/2025) siang.
Ditempat yang sama, senada dengan (S), inisial (W) wanita paruh baya menyatakan hal yang sama, dirinya menyebut bahwa mulai tadi pagi di Kantor Desa Balesari sempat ada beberapa warga yang protes dikarenakan sebagian warga yang sudah membayar penuh biaya PTSL Rp.700.000 per bidang ke Panitia namun sertifikatnya belum jadi, sedangkan hari ini informasinya pembagian sertifikat terakhir di Kantor Desa Balesari.
"Mulai tadi pagi di kantor Desa Balesari ada pembagian Sertifikat PTSL tahap akhir ke warga mas, tetapi ada beberapa warga juga yang protes dikarenakan sudah bayar penuh Rp.700.000 per bidang ke Panitia akan tetapi sertifikat nya belum jadi," ungkap (W).
Terpisah, saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kades Balesari, Nanik Rahayu Ning Tyas menyampaikan bahwa memang benar hari ini Selasa (4/2/2025) ada pembagian Sertifikat PTSL ke warga dengan total kuota 1600 bidang yang sudah selesai dan dihadiri oleh Muspika Ngajum, Panitia PTSL dan pihak BPN Kabupaten Malang. Kemungkinan ada tambahan kuota sebanyak 1000 bidang lagi kedepannya untuk warga Desa Balesari.
Read more info "Diduga Pungli PTSL Desa Balesari Warga Ditarik 700 ribu, Langgar Aturan SKB Tiga Menteri" on the next page :
Editor :Ira Puspita
Source : Suryo