Kabar Desa Sigap News.co.id,menembus jarak tanpa batas
Kantor Desa Segaran Kibarkan Bendera Merah Putih Dalam Keadaan Robek

Kantor Desa Segaran KKecanatan Gedangan Kabupaten Malang Saat Kibabarkan Bendera Dalam Keadaan Robek
Kabupaten Malang,Kabar Desa Sigap News.co.id– Sungguh memprihatinkan, Bendera Merah putih usang dan sobek terpampang berkibar di Kantor Desa Segaran Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang Senin(08/07(2024).
sebagai bagian dari pemerintahan di Indonesia, seharusnya pemerintah desa Segeran bisa memberikan contoh akan kepedulian dan penghargaan terhadap simbol negara, mengingat sulitnya perjuangan para pahlawan terdahulu dalam merebut kemerdekaan dan mempertahankan Sang Saka Merah Putih.
saat awak media melintas didepan kantor desa Segaran kecamatan Gedangan kabupaten Malang, terlihat oleh tim awak media bahwa di depan kantor desa Segaran terlihat bendera merah putih berkibar namun sangat disayangkan bendera merah putih dalam keadaan Robek ,kusam dan lusuh.
Bendera dan bahasa Indonesia serta lagu kebangsaan Indonesia raya adalah martabat bangsa Indonesia dan tertuang dalam undang undang negara Republik Indonesia tahun 1945 didalam undang undang dasar tahun 1945 dikatakan bahwa bendera dalam bab XV bendera bahasa dan lagu kebangsaan Indonesia adalah marwah serta kehormatan bangsa Indonesia ada pada lambang negara yaitu bendera merah putih.
Didalam pasal 35 dan 36A barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek dan kusam dikenakan denda sebesar Rp 100 juta rupiah , bukan tidak ada alasan jika undang undang tersebut di tuangkan sebagai aturan aturan yang harus ditaati oleh segenap masyarakat Indonesia,
Tentu agar seluruh bangsa Indonesia dapat menghormati nilai nilai perjuangan bangsa Indonesia, betapa susah payahnya para pejuang bangsa Indonesia dahulu berjuang demi kemerdekaan bangsa Indonesia dengan mengorbankan jiwa raga serta pertumpahan darah.
Dan juga dituangkan dalam , Pasal 234 RKUHP menyebutkan,
"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."
Lalu, Pasal 235 RKUHP menyebutkan, "Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang; a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau d. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara."
Adanya hal tersebut kepala desa Segaran dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjawab dengan singkat " sudah di ganti bukan rusak tapi Sobek," ujarnya singkat.
Ditempat terpisah Camat Gedangan Teguh melalui pesan warsap mengatakan," terima informasinya nanti saya informasinya akan lanjutkan ke kadesnya," ujar Camat
( Bersambung) Tim
Editor :Ira Puspita
Source : DS