Merasa Tak Bersalah, Terdakwa ini Akan Buktikan di Persidangan

Merasa Tak Bersalah,Terdakwa ini Akan Buktikan di Persidangan
Kliennya percaya bahwa masih ada hakim-hakim yang tegak lurus, walaupun banyak penangkapan hakim-hakim terkait kasus Ronald Tannur di PN Surabaya akhir-akhir ini.
Menurut Sudibyo, sesuai surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), kliennya dituduh telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 266 ayat (1) KUHP atau pasal 378 KUHP.
Atas tuduhan itu, kliennya mengetahui ada kekuatan lain dibelakang pelapor yang ingin membuat dirinya masuk penjara dengan harapan kliennya mau berdamai setelah masuk penjara.
"Klien saya berkata, beberapa kali pengacara pelapor menghubungi kakaknya pak Effendi, ia mengajak pertemuan dengan keluarganya, tujuannya agar ada perdamaian, namun di tolak," ujar Sudibyo
"Menurut pak Effendi, ada bahasa dalam ajakan pertemuan itu akan ditemukan dengan 'beking' atau orang-orang dibelakang pelapor. Pak Effendi sudah tahu siapa mereka yang memang mulai awal dibalik pelapor," lanjutnya.
"Buat apa pak Effendi masuk penjara, jika dia mau adanya perdamaian. Namun karena klien saya merasa tidak bersalah maka perdamaian ditolak. Walaupun konsekuensinya dia harus di penjara, jadi tumbal kebenaran, dan akan dia jalani," tegas Sudibyo.
Dari surat dakwaan, Effendi dilaporkan Ellen Sulistyo pengelola restoran Sangria by Pianoza yang tidak lain restoran milik Effendi yang mengatasnamakan CV Kraton Resto.
Dalam surat kerjasama pengelolaan nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 dihadapan Notaris Ferry Gunawan, Effendi 'dianggap' mengaku sebagai direktur CV Kraton Resto.
Effendi juga di tuduh mengakui menguasai lahan aset Kodam V/Brawijaya selama 30 tahun dengan 6 periodesasi, per periode jangka waktu 5 tahun.
Dari perbuatannya itu, Ellen mengaku dirugikan lebih dari Rp 900 juta, terdiri dari uang ditransfer ke Effendi, biaya renovasi dan biaya pembukaan restoran Sangria by Pianoza.
Dari dakwaan, pihak Effendi masih tutup mulut untuk menceritakan langkahnya di persidangan, namun menegaskan bahwa pihaknya punya bukti yang dengan jelas menunjukan bahwa dakwaan itu tidak benar.
"Jadi langkah dan bukti, semua masih rahasia. Saat ini kita tidak bisa buka, dalam sidang semua akan terbuka, kalau klien saya tidak bersalah. Kita akan berikan buktinya," tegas Sudibyo.
Terkait didalam perjanjian kliennya sebagai direktur padahal sebenarnya sebagai komisaris, Sudibyo mengatakan bahwa kliennya sebagai komisaris mendapat kuasa dari direktur CV. Kraton Resto untuk mewakili dan/ atau bertindak sebagai direktur bila dianggap perlu.
Sudibyo sekali lagi menegaskan, ia dan kliennya yakin bahwa majelis hakim akan melihat kebenaran dalam kasus ini, dan percaya masih banyak hakim yang masih berpegang teguh akan kebenaran.
"Pak Effendi optimis mejelis hakim menemukan kebenaran dalam kasus ini dan bahwa ia tidak bersalah, namun dikriminalisasi," lanjut Sudibyo.
Diakhir, pengacara Sudibyo menyampaikan kata-kata kliennya kepada media terhadap kasus yang menimpahnya.
Hakim adalah wakil Tuhan, dan akan memberikan keputusan yang adil bagi para pencari keadilan. Pengadilan yang berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa.
Bukan hanya berani mengatakan yang benar adalah benar, namun lebih penting adalah 'keberanian' bertindak untuk membela kebenaran itu sendiri. @redho
Read more info "Merasa Tak Bersalah, Terdakwa ini Akan Buktikan di Persidangan" on the next page :
Editor :Ira Puspita
Source : Suryo