Kejaksaan dan Inspektorat Harus Tau Terkait Adanya Dugaan Manipulasi Data di Desa Argosuko

Bangunan pasar yang berdiri di Tanah kas Desa Argosuko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Kabar Desa | Malang - Tugas pokok seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di dalam perannya adalah membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, meliputi urusan ketatausahaan, umum, keuangan, perencanaan, serta pembinaan kemasyarakatan.
Antara lain terkait dengan urusan ketatausahaan, melaksanakan tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip, dan ekspedisi, serta mengelola dokumen resmi desa seperti laporan keuangan, rencana kerja pemerintahan desa, dan data kependudukan. Termasuk juga urusan umum yaitu menata administrasi perangkat desa dan kantor, menyiapkan rapat, mengelola aset, dan mengurus perjalanan dinas, serta menerima dan melayani kebutuhan umum masyarakat.
Dan hal terpenting mengenai penataan Aset Desa Desa salah satunya pengelolaan TKD ( Tanah Kas Desa ). Namun agak berbeda dengan pemerintah Desa Argosuko Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Terkait sejak adanya penetapan peraturan pemerintah mengenai tanah kas desa, Sejak tahun 2020 hingga sampai saat ini sekdes Argosuko diduga tidak pernah menjalankan peraturan dari pemerintah, terutama permendagri nomor 1 tahun 2016 sebagai dasar pokok tentang pengelolaan dan pemanfaatan aset desa, salah satunya mengenai Tanah Kas Desa yang seharusnya wajib dilaksakan oleh setiap desa. Apalagi Tanah Kas Desa Argosuko sendiri sampai saat ini dari pengakuan sekdes (Zuandoko ) masih di kuasai oleh masing masing perangkat desa argosuko tanpa adanya Berita acara yang jelas.
"Tanah kas desa memang benar masih di kelola oleh Masing-Masing perangkat, dan lagi terkait berita acaranya masih belum saya buat, karena ini masih dalam pembenahan," ucap Sekdes Argosuko.
Saat Tim media mencoba menghubungi camat Poncokusumo, pihaknya menjawab jika masih ada rapat.
" Maaf mas, untuk agenda hari ini kami masih sedang rapat," jelas camat Poncokusumo melalui via telefon.
Dalam hal ini, Sunarto selaku Ketua AWPI DPC Kabupaten Malang mengatakan pihaknya akan mengambil langkah dengan membuat laporan ke Inspektorat serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang mengenai pengelolaan tanah kas desa di Desa Argosuko yang seharusnya menjadi tanggung jawab sekdes dalam bidang administrasi.
"Terkait hal tersebut kami akan membuat laporan ke Inspektorat Kabupaten Malang agar permasalahan ini segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami juga akan melaporkan ke Kejaksaan agar dapat segera di selidiki, " ujar Sunarto.
Editor :Ira Puspita