Pemerintah Desa Poncokusumo Terancam Dilaporkan Terkait Pengelolaan TKD

Kantor Desa Poncokusumo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Kabar Desa Sigapnews.co.id | Malang - Terkait pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD), Pemerintah Desa Poncokusumo Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang terancam dilaporkan, lantaran diduga terkait pengelolannya banyak penyimpangan dan berita acara tidak sesuai dengan peraturan undang undang Permendagri nomor 1 tahun 2016 sebagai dasar terkait pengelolaan aset desa termasuk salah satunya berupa tanah kas desa (TKD) termasuk ketentuan pasal 15 ayat 4 mengenai peraturan Bupati Malang nomor 24 tahun 2016 terkait pengelolaan aset desa.
Juga mengenai peraturan bupati Malang nomor 194 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan bupati Malang nomor 24 tahun 2016 terkait pengelolaan aset desa. Sementara hasil pendapatan yang bersumber dari tanah kas desa atau TKD yang jelas kegunaannya utama adalah untuk kesejahteraan desa antara lain tambahan tunjangan kepala desa beserta perangkat desa.
Berbeda lagi dengan sistem dan pengelolaan yang ada di desa Poncokusumo Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang, dimana berdasarkan dari hasil klarifikasi tim lembaga dari LP-KPK dan Media ke kepala desa Poncokusumo terkait pengelolaan tanah kas desa mulai tahun 2023 sampai 2024, diduga tidak sesuai dengan perundang undangan dan peraturan bupati yang sudah ditetapkan.
Sebab di berita acara yang di tunjukan pengelolaan tanah kas desa tersebut masih disewakan atas nama pribadi kepala desa disaksikan oleh semua perangkatnya dan tidak ada pengesahan stempel dari Kepala desa.Dan di berita acara masih berupa tanah ganjaran bukan tanah kas desa, Rabu (28/2/2024).
Diwawancarai awak media Kepala desa saat ditemui di kantor desa di ruang kerjanya diwakili saudara Hendra selaku perangkat menyampaikan, terkait berita acara sejak dulu memang seperti itu dan dilakukan penyewaan langsung tiga tahu ke saudara Mahmud, tapi bayarnya di lakukan per tahun.
"Dengan jumlah 14 hektar luasan disewakan kepada lima penyewa, diantaranya penyewa adalah saudara Mahmud warga Poncokusumo. Tanah kas desa tersebut, memang saya akui di berita acara masih berbunyi ganjaran, dan itu semua dari dulu memang seperti itu," jelas Hendra menerangkan.
Sesuai dengan undang nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme. Serta undang undang dan peraturan bupati sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan dengan keputusan kepala desa serta susunan keanggotaan pada ayat 2 terdiri dari sekretaris desa sebagai ketua, BPD sebagai Wakil Ketua anggota dari unsur perangkat desa serta unsur BPD dan juga dari unsur Lembaga Kemasyarakatan desa, serta unsur masyarakat
Sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat melibatkan peniai pemerintah, penilai publik/atau perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, serta hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan pembahasan dalam musyawarah desa, sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 ditatapkan dengan keputusan kepala desa.
Dikonfirmasi melalui via telepon, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Eko Margianto,AP.S.Sos.MAP.TMT menyampaikan, seharusnya itu berita acara terkait TKD mengacu pada undang-undang nomor 1 tahun 2016 dan peraturan bupati nomor 24 dan peraturan Bupati nomor 25 tahun 2025 terkait pengelolaan aset desa itu disewakan dengan keputusan kepala desa dan dimusdeskan.
"Jadi jelas kegunanaan utama adalah untuk kesejahteraan desa dan tunjangan Kepala desa beserta perangkat desa. Dengan adanya kejadian berita acara yang tidak sesuai, bahwa tanah ganjaran sudah di hapus yang benar adalah tanah kas desa untuk itu pihak dinas terkait yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Inspektorat wajib tahu supaya segera diambil tindakan untuk dilakukan pemeriksaan," terangnya.
Editor :Ira Puspita