Riyanta: Sejak Tahun 1980 ( 20+ Tahun Sejak UUPA ) Semua Tanah Menjadi Tanah Negara

KABARDESANUSANTARA | JAKARTA - Rombongan korban Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sampai hari ini belum berhasil mendapatkan kesempatan untuk bisa memperpanjang SHGB bersama pendamping dari anggota DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto, S.I.P dan Ketua dan Sekretaris Watch Relation Of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (WRC PAN RI DIY) K. Herman Setiawan dan N.S. Sukirman, dengan menggunakan sebuah bis dan sebuah Hi Ace rombongan yang tergabung dalam Forum Peduli Tanah DIY demi NKRI atau Forpeta NKRI yang dikoordinir Ir. Zealous Siput Lokasari meluncur dari Yogyakarta Minggu malam (26/05/2024) menuju Jakarta dengan tujuan pertama Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jl. Sisingamangaraja No. 2 Selong, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan.
"Tiba Senin pagi, (27/05/2024) disambut Riyanta, S.H. anggota Komisi II DPR RI yang memberikan akses awal rombongan FORPETA NKRI untuk menyerahkan berkas berkas pengajuan perpanjangan SHGB yang mandeg prosesnya tanpa kejelasan untuk disampaikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Agus Harimurti Yudhoyono untuk disikapi oleh Kementrian," terang Siput.
Selanjutnya rombongan menuju Gedung DPR RI dan diterima di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara Senayan Jakarta.
Riyanta bersama dua staf ahlinya menerima berbagai masukkan dan mencermati bukti-bukti yang ada dan memberikan solusi penyelesaian yang cepat agar tidak membuat para pemohon terkatung katung tanpa kepastian lebih lama lagi dengan janji usai surat resmi FORPETA NKRI masuk akan segera menjadwalkan pertemuan guna kelancaran perpanjangan SHGB para pemohon yang akan difasilitasi Komisi II yang akan mengundang dan berkoordinasi bersama dengan Kepala Staf Presiden, ATR/BPN, Gubernur DIY, Kakanwil DIY guna memberikan kepastian bagi pemohon perpanjangan serta berkomitmen membantu perjuangan para pemohon dan memberi semangat pemohon sebagai kontrol sosial atas kinerja pemerintah.
:Point utama yang selalu disampaikan adalah Sejak Tahun 1980 (20 Tahun Sejak UUPA) Semua Tanah Menjadi Tanah Negara maka semua tanah SHGB wajib bisa diperpanjang," tegas Riyanta
Rombongan juga menyempatkan mampir ke kantor Komnas HAM RI Jl. Latuharhary No. 4b, RT.01/RW.04 Jakarta Pusat guna memasukkan berkas perpanjangan yang terganjal untuk dipelajari lebih seksama.
Fokki memberikan paparan terkait 3 cluster yang terkendala saat ini yaitu HGB di atas tanah RVO (pernah dikeluarkan BPN dibeberapa perkampungan di Yogyakarta), HGB di atas tanah negara dan HGB di atas tanah hak milik (mengacu kebijakan surat gubernur warga nonpribumi yang membeli SHM maka status tanahnya diturunkan menjadi HGB), yang sebetulnya bila BPN di wilayah mengacu pada UUPA dan langsung memperpanjang seperti pejabat BPN sebelumnya tidak ada masalah, namun penggiringan pemohon untuk menghadap ke Dispentaru di Kota/Kabupaten maupun Dispentaru DIY yang selanjutnya dari Dispentaru diarahkan kembali untuk berkoordinasi ke Panitikismo (lembaga pertanahan Kraton) menjadikan berbagai permasalahan terjadi dan proses perpanjangan menjadi mandeg bahkan sampai bertahun tahun hingga melewati batas waktu dari HGB.
K. Herman Setiawan menambahkan sebaiknya komisi A DPRD II yang ada di DIY menyetop anggaran sosialisasi terkait informasi diluar UUPA yang telah final sebagai patokan negara RI.
Editor :Ira Puspita