Kabar Desa Sigap News.co.id,menembus jarak tanpa batas
Diduga Ada Indikasi Korupsi Dana Desa, Awas Sanksi Pidana Intai Oknum Perangkat Desa Ngebruk

Foto Kantor Desa Ngebruk Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang
Malang, Kabar Desa Sigapnews.co.id - Bersumber dari beberapa informasi dan keterangan Beberapa warga masyarakat Desa Ngebruk kecamatan Poncokusumo kab Malang yang namanya enggan disebutkan dan saat ini tengah ramai dipergunjingkan oleh kalangan masyarakat Desa.
Ditambah dengan beberapa bukti data mengenai Anggaran Dana Desa (DD) yang dianggap cukup lengkap, Saat ini Diduga telah terjadi Dugaan Korupsi yang dilakukan oleh beberapa oknum perangkat desa Ngebruk kecamatan Poncokusumo kab Malang. terutama Dugaan tersebut menyangkut Beberapa nama oknum perangkat Desa yang ikut terlibat korupsi Dana Desa (DD) Terhitung mulai tahun 2022 silam, Rabu (19/6/24).
Diklarifikasi secara langsung oleh awak media kabar desa bertepat di kantor / Balai desa Ngebruk (Sanam) selaku kepala desa yang baru awal menjabat di Ahir tahun 2023 kemarin menyampaikan, "Soal mengenai program Dana desa yang bapak maksut, Maaf waktu itu di tahun 2022 saya masih belum menjabat sebagai kades, jadi Kalo untuk persoalan yang bapak maksud saya kurang faham, karna saya sendiri juga baru dilantik menjadi kades masih terhitung beberapa bulan kemarin diahir tahun 2023 mas."
"Mungkin jenengan bisa langsung tanya ke pak Carek," terang kepala Desa Ngebruk.
sementara di kantor Desa Ngebruk yang saat itu juga sudah kumpul beberapa perangkat Desa termasuk, salah satunya yang bernama (Sutres) salah satu perangkat desa yang saat ini banyak menuai sorotan dari warganya terkait dengan program penanaman bibit alpukat pameling tahun 2022 silam yang mana anggaran sebesar 54 juta rupiah tadi seharusnya di bagikan secara merata ke seluruh masyarakat desa berupa bibit alpukat, Namun justru sebagian besar Bibit tersebut diakui oleh Sutris justru ditanam di lahan pribadinya sendiri sebanyak kurang lebih 50 biji, Sehingga banyak masyarakat Desa yang tidak kebagian.
"Benar pak saya memang menanam bibit alpukat jenis pameling yang di sediakan oleh Desa dari dana ketahanan pangan sebanyak 50 biji, itu untuk sulam tanaman saya yang mati,terkait berapa harga dan jumlah bibit yang di beli oleh Desa dan yang di bagikan dimasyarakat saya tidak tahu persis, untuk Mou nya nanti rencana penjualan akan dijual ke BUMDES yang akan segera diaktifkan oleh Desa mulai tahun 2024 ini," terang Sutris.
Di tempat yang sama (Aris) selaku Sekdes Ngebruk juga menjelaskan, "terkait berapa bibit yang dibeli oleh desa dengan anggaran Rp 54 juta saya lupa mas harus mencari datanya dan hanya bisa nyampaikan secara tertulis mas, juga terkait lumbung desa belum ada mas."
"Juga mengenai pembangunan jalan desa terkait yang dimaksud dengan gotong royong itu, ada yang dikerjakan oleh masyarakat dan itu gratis, Desa hanya menyediakan kosumsi, tetapi kalau pekerjaan yang berat berat baru itu mengerjakan orang dan dibayar ,terkait bak sampah juga belum ada, penampungan juga belum ada, jadi anggaran senilai 169 juta hanya untuk beli mobil. jadi gini mas? desa ngebruk ini juga sudah menjalin kerjasama dengan salah satu pengacara," tandasnya.
Dengan adanya penjelasan dari Aris selaku Sekdes Ngebruk mengenai laporan perihal kegiatan gotong royong (Swadaya) serta satu unit Mobil juga Anggaran untuk bibit alpukat pameling memang ada yang sedikit janggal, karena sejak 2023 kemarin laporan anggaran menyebutkan untuk gotong royong di B maiyah RW 01 pada tahun 2023 kemaren saja telah menelan Anggaran sebesar Rp 91.189.500.
Juga untuk Gotong royong di pak Paseh wilayah RW 02 juga menelan anggaran sebesar Rp 49. 972.500.
Termasuk pada tahun 2022, anggaran sebesar Rp 74.254.369 yang merupakan salah satu program gotong royong Drainase diwilayah RW 03/06. Serta Anggaran untuk Gotong royong pembangunan Drainase diwilayah RW 01/13 menelan jumblah anggaran sebesar Rp 48.335.420. juga program gotong royong pemeliharaan sanitasi sebesar Rp 14.175.000.
Sama halnya dengan biaya bibit alpukat pameling yang menghabiskan dana sebesar 54.000.000. seharusnya Bibit Tersebut wajib di bagikan secara merata keseluruh warga desa, namun sebagian besar malah di tanam dilahan pribadi milik keluarga Sutres.
Apalagi disampaikan juga oleh perangkat diatas jika pihak desa Ngebruk telah menjalin suatu kerja sama dengan salah satu oknum pengacara, sedangkan klarifikasi diatas topiknya adalah mengenai pembahasan tentang pengunaan dana desa DD yang digelontorkan oleh pemerintah Serta pemanfaatannya yang wajib diketahui oleh masyarakat Desa termasuk publik. jelas semua itu tidak ada kaitan dengan pihak pengacara yang di maksut oleh Sekdes Ngebruk diatas.
Secara aturan, apakah hal semacam itu memang diperbolehkan, sedangkan untuk menjalin kerja sama Antara pengacara dengan pihak pemerintah desa itu sendiri harus untuk menangani di bagian apa.
Sedang sekdes sendiri ternyata tidak bisa menjelaskan secara detail apa yang di maksut ada jalinan kerja sama dengan salah satu oknum Pengacara, hingga timbul Dugaan atau asumsi dari masyarakat, jika di pemerintahan Ngebruk sampai terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa, maka pengacara tersebutlah yang akan membela saat terjadi adanya jeratan hukum kelak.
Mengenai hal diatas, awak media sendiri secepatnya akan melakukan klarifikasi atau wawancara langsung ke pihak inspektorat serta DPMD Kabupaten Malang juga pihak kecamatan Poncokusumo dengan membawa data-data tersebut.
(DS)
Bersambung.
Publizher: Suryo
Editor :Ira Puspita