Terkait Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Hasil Tanah Kas Desa, Pemdes Poncokusumo Resmi DIlaporkan

Foto Tanah Kas Desa Pemdes Poncokusumo Kabupaten Malang Jawa Timur
Malang, Kabar Desa Sigapnews.co.id - Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan(LP-KPK) Komisi Daerah Jawa Timur yang berdasar kepada
1. Undang undang nomor 2 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2017,tentang perubahan atas undang undang nomor 17 tahun 2013,tentang irganisasi kemasyarakan
2. Undaang undang nomor 28 tahun 1999,tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan nepotisme resmi laporkan /adukan Pemdes Poncokusumo ke kejaksaan Negeri Kabupaten Malang terkait dugaan korupsi hasil pengelolaan tanah kas desa desa (TKD) Desa Poncokusumo.
Sesuai didalam peraturan undang undang Permendagri nomor 1 tahun 2016 sebagai dasar pengelolaan aset desa termasuk salah saatunya berupa tanah kas desa (TKD) termasuk ketentuaaan pasal 15 ayat 4 mengenai peraturan Bupati Malang nomor24 tahun 1016 terkait pengelolaan aset desa.
Juga mengenai peraturan Bupati Malang nomor 194 taaahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraaturaan Bupati Malang nomor 24 tahun 2016 terkait pengelolaan aset desa.Sementara hasil pendapatan yang bersumber dari tanah kas desa atau TKD yang jelas kegunaannya utama adalah untuk kesejahteraan desa antara lain tambahan tambahan tunjangan kepala desa beserta perangkat desa.
Namun beda lagi dengan sistim dan pengelolaan yang ada di desa Poncokusumo Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang.Berdasar dari hasil klarifikasi tim di lapangan dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) bersama media ke kantor desa Poncokusumo,terkait pengelolaan tanah kas desa mulai tahun 2023-2024 diduga tidak sesuai dengan perundang undangan Permendagri tahun 2016 Dan perubahan peraturan bupati tahun 2020 dan peeubahan peraturan bupati nomor 25 tahun 2022, sebab berita acara yang ditunjukan pengelolaan tanah kas desa tersebut masih disewakan atas nama pribadi kepala desa disaksikan oleh semua perangkatnya dan tidak ada pengesahan stempel dari kepala desa dan diberita acara masih berupa tanah ganjaran bukan tanah kas desa.
Mustakim selaku anggota Komda Jatim saat klarifikasi membenarkan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan tanah kas desa (TKD) desa Poncokusumo.
"Saya adukan atau laporkan ke kejaksaan, dan untuk lebih lanjutnya biar yang menangani pihak yang berwenang dan kami sebagai anggota lembaga sosial kontrol yang tergabung sebagai organisasi kemasyarakatan akan terus mengawal sampai ada penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH)," pungkasnya.
(Sur)
Editor :Ira Puspita
Source : Suryo