Menanggapi Kasus Perkara 374 dan 372jo378 di Polres Kota dan Kabupaten Mojokerto

Advokat Anton Sujatmiko ,SH.MH
Kabar Desa Nusantara | Mojokerto - Tim Advokat Anton Sujatmiko ,SH.MH berangkat dari kota Lumajang menuju kabupaten Mojokerto mulai pukul 07.30 wib dan tiba pukul 11.30 WIB di polres kabupaten guna pendampingan pada kliennya tentang pasal 374 KUHP, Rabu (8/5/2024).
"Dalam perjalanan kami menunggu klien sudah lama ternyata Klein kami sudah ada dipolres kota dalam perkara pasal 372 jo 378 KUHP sehingga kami langsung menuju ke TKP, sehingga sampai dipolres kota kita langsung menghadap pada reskrim ternyata Klein kami sudah di BAP sebanyak 6 orang sebagai saksi dalam kasus ini. Dan sementara kanit pidsus unit 4 reskrim masih keluar karena ada sesuatu bersama Kapolres karena ada relis sehingga penyelidikan sementara tetap berjalan sambil menunggu mereka," ujar Anton.
Hingga sampai pukul 22.29 wib baru selesai dalam penyelidikan, sehingga mereka dikenakan wajib lapor dalam satu minggu. Ucapan luar biasa patut diberikan kepada tim advokat Anton Sujatmiko SH.MH dalam mendampingi kliennya dari polres kabupaten hingga ke polres kota yang sabar menunggu hingga larut malam, dan diantar pulang ketempat tinggalnya.
Anton Sujatmiko,SM.MH juga mengatakan, harus selalu bijak dalam menyikapi suatu permasalahan. "Dan jangan sampai kita terperosok dalam jurang yang paling dalam," pungkasnya.